• SMK NEGERI 3 PROBOLINGGO
  • Meraih Prestasi dengan Berkreasi

SPP Humas

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

Pelayanan Prakerin

 

No

KOMPONEN

URAIAN

 
 

1

Dasar Hukum

  1. UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional pasal (15) yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Prakerin SMK
  3. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang Kurikulum Sekolah Mengah Kejuruan yang menyatakan: a) menggunakan unit produksi sekolah beroperasi secara professional sebagai wahana pelatihan kejuruan; b) melaksanakan sebagai kelompok mata pelajaran kejuruan di sekolah, dan sebagai lainnya di dunia usaha dan industri, dan c) melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat dunia usaha dan industri.
  4. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerja dengan masyarakat terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
  5. Kalender Pendidikan di SMKN 3 Probolinggo
  6. Program Kerja bidang Humas SMKN 3 Probolinggo
 

2

Persyaratan Pelayanan

Peserta didik:

  1. Kelas XI
  2. Mengikuti pembekalan
  3. Melaksanakan tata tertib di tempat Prakerin
  4. Mencatat dan melaporkan kegiatan ke dalam buku jurnal

Pengelola:

  1. Adanya perjanjian kerjasama antara sekolah dan DU/DI/K
  2. Komunikasi intensif dengan DU/DI/K atas keterlaksanaan kegiatan prakerin melalui media yang dimungkinkan mulai dari tahap awal sampai akhir kegiatan
  3. Administrasi kelengkapan prakerin bagi siswa dan bidang Humas as per SOP
 

3

Sistem mekanisme dan Prosedur

  • Mencari dan menentukan tempat pelaksanaan prakerin sesuai dengan peta kemampuan siswa
  • Membuat surat permohonan prakerin
  • Mengirimkan surat permohonan prakerin
  • Menerima jawaban dari DU/DI/K

 

  • Memilih dan menentukan jumlah siswa prakerin beserta nama pembimbing
  • Mengirimkan daftar peserta prakerin
  • Pembekalan prakerin (sosialisasi DU/DI/K, penandatanganan MOU, sosialisasi prakerin ke orang tua/wali)
  • Peserta didik melaksanakan prakerin
  • Melakukan monitoring
  • Penilaian prakerin oleh DU/DI/k
  • Siswa membuat laporan prakerin dalam bentuk jurnal kegiatan
  • DU/DI/K mengirimkan nilai dan sertifikat/surat keterangan telah melaksanakan prakerin
  • Penyusunan laporan pelaksanaan prakerin
 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

-     Persiapan Prakerin:1 minggu 

-     Pembekalan: 1 minggu

-     Pelaksanaan: 3 bulan

 

5

Biaya/Tarif

Biaya operasional sekolah bidang Humas

 

6

Produk Pelayan

-    Pembekalan Prakerin 

-    Mengantar Prakerin

-    Memonitor Prakerin

-    Menjemput Prakerin

 

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Komputer, Printer, ATK, Tilpon/Fax, lemari arsip, Aula, Jurnal

 

8

Kompetensi Pelaksana

Sarjana dan kompeten dalam melaksanakan job description sebagai pemegang bidang layanan prakerin 

 

9

Pengawasan Internal

-    Kepala sekolah 

-    Waka Humas

-    Pokja Prakerin

-    Ketua Program Keahlian

-    BK

-    Guru pembimbing

 

10

Penanganan Pengaduan

Pengaduan bisa berbentuk:

  •  Langsung  menyampaikan  kepada  pihak  pengawas

 internal

  •  Tidak langsung dengan melalui kotak saran, surat, fax,

 email dan sebagainya.

 
 

 

11

Jumlah Pelaksana

  • 1 orang Waka Humas
  • 1 orang Pokja Prakerin

12

Jaminan Pelayan

Peserta didik kompeten sesuai dengan program keahlian melalui praktik kerja industri secara nyata

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Keamanan dan keselamatan siswa pada waktu prakerin terjamin melalui koordinasi antara sekolah, DU/DI/K, orang tua dan masyarakat (jika prakerin di luar kota dan mengharuskan peserta didik indekos)

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Hasil kegiatan pengelola prakerin dievaluasi oleh Kepala sekolah dan Wakil Manajemen Mutu pada saat internal audit

 

Penanganan  Keluhan  Pelanggan

 

No

KOMPONEN

URAIAN

 
 

1

Dasar Hukum

  1. Permenpan No.35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
  2. Permenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat.
  3. SK Kepala SMKN 3 Probolinggo tentang Pembagian Jam Mengajar dan Tugas Tambahan
 

2

Persyaratan Pelayanan

Seluruh warga SMKN 3 Probolinggo dan stakeholder melalui sarana yang disediakan dengan mencantumkan identitas yang jelas dengan menggunakan bahasa yang santun

 

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima keluhan dari pelanggan secara lisan, per telepon/fax, e-mail atau surat keluhan yang dimasukkan ke kotak saran
  2. Mencatat keluhan pelanggan dalam laporan
  3. Menganalisa masalah
  4. Jika diperlukan, melakukan koordinasi dengan bagian terkait lainnya untuk menindaklanjti tindakan perbaikan & pencegahan yang dibutuhkan
  5. Melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan’
  6. Menginformasikan kepada pelanggan mengenai jawaban dan faktor penyebab serta tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan
  7. Jika pelanggan tidak puas, maka kembali ke prosedur nomor 4
  8. Jika pelanggan puas, maka lanjut ke prosedur nomor 9
  9. Mencatat hasil penanganan keluhan ke dalam laporan keluhan pelanggan.
 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

   1 hari ( tergantung kasusnya )

 

5

Biaya/tarif

-

 

6

Produk Layanan

Tanggapan atas keluhan berikut tindak lanjut perbaikan dan pencegahan dengan tujuan untuk menghindari terulangnya keluhan pelanggan

 

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

-    Website/e-mail 

-    Kotak saran

-    Telepon/fax

 

8

Kompetensi Pelaksana

Memiliki kompetensi yang tercantum dalam job description pada masing-masing bidang tugas dan kualifikasi akademik yang  sesuai dengan standar kualifikasi yang ditetapkan dalam mutu layanan SMKN 3 Probolinggo

 

9

Pengawasan Internal

Kepala sekolah

 

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Keluhan dianalisis oleh bidang Humas untuk kemudian direkap dalam laporan keluhan pelanggan. Laporan keluhan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan bagian terkait lainnya untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukan.

 

11

Jumlah Pelaksana

1 orang Waka Humas sebagai pengelola dan 21 orang pemegang bidang yang terkait dengan keluhan sebagai pelaksana tindakan perbaikan dan pencegahan

 

12

Jaminan Pelayanan

Melayani seluruh keluhan pelanggan yang memenuhi pesyaratan pelayanan

 

13

Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan

Menjamin kerahasiaan data pelanggan yang menyampaikan keluhan

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rekapitulasi laporan keluhan pelanggan berikut tindakan yang telah dilakukan dievaluasi oleh Kepala Sekolah dan Wakil Manajemen Mutu pada saat internal audit dan Rapat Tinjauan Manajemen

 
 

 

Penyaluran Tamatan (Bursa Kerja Khusus)

 

No

KOMPONEN

URAIAN

1

 Dasar Hukum

  1. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keppres Nomor 36 tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
  3. Permenakertans RI Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  4. Perjanjian Kerjasama antara Depdikbud dan Depnaker RI Nomor : 076/U/1993 dan Nomor : Kep. 215.MEN/1993 tentang Pembentukan Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Tinggi.
  5. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor : Kep. 131/DPPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.
  6. Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah Depdikbud RI dan Dirjen Pembinaan Penempatan TK RI Nomor : 009/C/KEP/U/1994 dan Nomor : Kep. 02/BP/1994 tentang Pembentukan Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja.
  7. SK Kepala SMKN 3 Probolinggo tentang Pembagian Jam Mengajar dan Tugas Tambahan

   2

 Persyaratan Pelayanan

Lulusan SMKN 3 Probolinggo dari seluruh program keahlian

3

 Sistem, Makanisme, dan Prosedur

 

  1. Mendata kelas III dan lulusan
  2. Merekap data dan menyetorkannya ke Disnaker

 

  1. Mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Disnaker atau sumber lain
  2. Menginformasikan ke alumni melalui facebook dan papan pengumuman BKK
  3. Pendaftaran
  4. Mengirimkan data calon tenaga kerja ke perusahan yang diminta
  5. Peserta didik mengikuti tes tulis dan wawacara
  6. Jika tidk diterima, maka akan kembali ke prosedur nomor 5
  7. Jika diterima, maka lanjut ke prosedur nomor 10
  8. Penempata kerja

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu tunggu dari mendaftar lowongan: 1 bulan

5

Biaya / Tarif

 -

6

Produk Layanan

  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Konsultasi tata cara melamar pekerjaan
  • Pengelolaan tes tulis dan wawancara
  • Penempatan kerja

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Telepon/fax
  • Website
  • Facebook
  • Papan info lowongan

8

Kompetensi Pelaksana

  • Sarjana
  • Kompeten dalam menjalankan job description pemegang bidang Bursa Kerja Khusus

9

Pengawasan Internal

  • Kepala Sekolah
  • Waka Humas

10

Penanganan pengaduan,  Saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bidang BKK atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11

Jumlah Pelaksana

1 orang pemegang bidang BKK

12

Jaminan Layanan

Penempatan seluruh lulusan yang memenuhi keriteria DU/DI/K yang membutuhkan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Seluruh DU/DI/K yang memiliki kerjasama dengan BKK dijamin sebagai perusahaan yang riil dan memperhatikan kebutuhan lulusan yang diterima sebagai karyawan

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja BKK akan dievaluasi oleh Kepala Sekolah dan Waka Humas

 

 

Penelusuran Tamatan

 

No

KOMPONEN

URAIAN

1

 Dasar Hukum

  1. Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Surat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMK Negeri 3 Probolinggo

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Kelas XII dan dinyatakan LULUS
  2. Mengisi formulir penelusuran kelulusan
  3. Melaporkan dan menyerahkan blanko

3

 Sistem, Makanisme, dan Prosedur

 

  1. Membuat Instrumen Penelusuran
  2. Membuat Grup BKK di Facebook
  3. Menyebarkan Angket
  4. Menginventarisir Data Masuk
  5. Membuat Laporan

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Kurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas XII

5

Biaya / Tarif

Per Siswa ± Rp. 1.000,-

6

Produk Layanan

Penelusuran tamatan diketahui hingga 60 % , diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan Perguruan Tinggi

7

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )

8

Kompetensi Pelaksana

7 orang konselor

9

Pengawasan Internal

Pengawasan oleh Koordinator BK

10

Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan

 Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera

11

Jumlah Pelaksana

7 orang konselor

12

Jaminan Layanan

Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Sejarah SMKN 3 Probolinggo

  SMK Negeri 3 Probolinggo dahulu bernama SMKK Negeri Probolinggo merupakan alih fungsi dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Probolinggo pada tahun 1989 sesuai SK Mendikbud R

02/08/2020 13:23 - Oleh Administrator - Dilihat 4248 kali
SPP Tenaga Administrasi Sekolah

STANDAR PELAYANAN PUBLIK TATA USAHA Legalisir Ijazah / Raport   NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala SMKN 3 Probolinggo 2 Persyaratan Pelayanan SKHU /

29/07/2020 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 2856 kali
SPP Sarana Prasarana

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Pelayanan Prakerin   No KOMPONEN URAIAN     1 Dasar Hukum UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal

29/07/2020 18:52 - Oleh Administrator - Dilihat 2861 kali
SPP Kurikulum

STANDAR PELAYANAN PUBLIKSMK NEGERI 3 PROBOLINGGO STANDAR PELAYANAN PUBLIK KURIKULUMPelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) NO KOMPONEN URAIAN 1   Dasar Hukum P

29/07/2020 18:51 - Oleh Administrator - Dilihat 2499 kali
Desain Komunikasi Visual

Tujuan Program Keahlian Desain Komunikasi Visual membekali peserta didik yang terampil dan memiliki kemampuan wirausaha di bidang Industri Kreatif yang berdasarkan kecerdasan kreatif da

29/07/2020 18:51 - Oleh Administrator - Dilihat 3349 kali