• SMK NEGERI 3 PROBOLINGGO
  • Meraih Prestasi dengan Berkreasi

SPP Tenaga Administrasi Sekolah

STANDAR PELAYANAN PUBLIK TATA USAHA

Legalisir Ijazah / Raport

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala SMKN 3 Probolinggo

2

Persyaratan Pelayanan

SKHU / Ijazah / Raport  dan SKHU: asli dan foto copy

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  • Petugas menerima fc SKHU / Ijazah / Raport
  • Petugas meneliti keaslian dari fc. SKHU
  • Ijazah / Raport dengan cara membandingkannya dengan dokumen yang asli
  • Petugas menyetempel foto copy SKHU/Ijazah/ Raport untuk ditandatangani Kepala Sekolah
  • Pelanggan menerima berkas yang sudah ditanda tangani / legalisir Kepala Sekolah

4

Jangka waktu penyelesaian

1 hari

5

Biaya / tarif

-

6

Produk pelayanan

Foto copy SKHU / Ijazah / Raport yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

-   Meja 

-   Buku Agenda

-   Stempel

-   Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

-   Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 

-   Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bagian penanganan legalisir    atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas jika Kepala Sekolah berada di tempat

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Apabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bisa  di tandatangani KS dan akan diberikan kepada pemohon.

 

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja bagian layanan legalisisr dievaluasi oleh Kepala Tata Usaha dengan penerbitan DP-3

 

 

Pendataan Peserta Didik Baru

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

  • Berkas Daftar Ulang
  • STTB/Ijazah/SKHUN/SMP/MTs

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  • Mendata peserta didik berdasarkan berkas daftar ulang
  • Mengumpulkan foto copy STTP/Ijazah/SKHUN/ SMP/MTs

4

Jangka waktu penyelesaian

1 minggu

5

Biaya / tarif

-

6

Produk pelayanan

  • Daftar Nama peserta didik sesuai dengan NIS dan Wali Kelas
  • Database peserta didik lengkap yang siap dipergunakan untuk mendukung kelengkapan data dan berkas seluruh program pendidikan

7

Sarana, prasarana & fasilitas

  • Komputer
  • Pulpen
  • Map
  • Buku induk

8

Kompetensi Pelaksana

  • Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  • Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
  • Lulusan SLTA

9

Pengawasan internal

Kepala tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bagian pendataan peserta didik baru    atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11

Jumlah pelaksana

2 orang

12

Jaminan pelayanan

Peserta didik baru mendapatkan NIS

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

  • Dokumen asli  disimpan  di tempat yang aman untuk dipergunakan sebagaimana mestiya
  • Informasi peserta didik yang bersifat rahasia hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja bagian pendataan peserta didik baru dievaluasi oleh Kepala Tata Usaha dengan penerbitan DP-3

 

Pengajuan Mutasi Peserta didik Masuk

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan 
  • Surat mutasi sekolah asal
  • Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  • Raport
  • NUN
  • Prestasi akademis dan non akademis
  • Surat keterangan bebas NAPZA

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  • Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  • Kepala sekolah memutuskan kelanjutan peserta didik mutasi masuk, dipertimbangkan layak masuk atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Jika layak, maka peserta didik tersebut diterima dan dilakukan pengesahan dibuktikan dengan surat yang dibuat oleh bagian persuratan
  • Jika tidak layak, maka proses dianggap selesai
  • Bagi yang layak, diberikan NIS dan menempatkan peserta didik yang sesuai kelas dan program keahlian yang dipilih yang masih memiliki daya tamping.

4

Jangka waktu penyelesaian

1 minggu

5

Biaya / tarif

-

6

Produk pelayanan

Pengurusan mutasi masuk sampai dengan calon peserta didik mendapatkan NIS dan duduk di dalam kelas

7

Sarana, prasarana & fasilitas

  • Meja 
  • Buku Agenda surat keluar
  • Stempel
  • Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

  • Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  • Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
  • Lulusan SLTA

9

Pengawasan internal

Kepala tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bagian pengajuan mutasi    atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

Peserta didik mendapatkan NIS

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Dokumen asli  disimpan  di tempat yang aman untuk dipergunakan sebagaimana mestiya

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja bagian layanan legalisisr dievaluasi oleh Kepala Tata Usaha dengan penerbitan DP-3

 

Pengajuan Mutasi Peserta didik Keluar

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan mutasi keluar bermeterai
  • Surat mutasi sekolah tujuan
  • Bukti pelunasan tanggungan
  • Bukti bebas tanggungan buku perpustakaan

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  • Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  • Menerbitkan surat mutasi keluar  dilengkapi dengan penyerahan dokumen milik peserta didik (raport dan SKHUN SMP)

4

Jangka waktu penyelesaian

1 hari

5

Biaya / tarif

-

6

Produk pelayanan

Surat mutasi keluar

7

Sarana, prasarana & fasilitas

  • Meja 
  • Buku Agenda surat keluar
  • Stempel
  • Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

  • Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  • Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
  • Lulusan SLTA

9

Pengawasan internal

Kepala tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bagian pengajuan mutasi    atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

Peserta didik mendapatan surat mutasi keluar

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Informasi tentang peserta didik yang bersifat rahasia hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja bagian layanan legalisisr dievaluasi oleh Kepala Tata Usaha dengan penerbitan DP-3

 

 

Pengajuan Observasi / Ijin penelitian

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan 
  • Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait
  • Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  • Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  • Kepala Sekolah memberikan ijin penelitian / observasi
  • Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di sekolah selama waktu yang telah ditentukan
  • Petugas membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi disekolah

4

Jangka waktu penyelesaian

30 menit

5

Biaya / tarif

-

6

Produk pelayanan

Surat ijin dan surat keterangan yang telah disetujui Kepala Sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

  • Meja 
  • Buku Agenda surat keluar
  • Stempel
  • Pulpen

8

Kompetensi Pelaksana

  • Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  • Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
  • Lulusan SLTA

9

Pengawasan internal

Kepala Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bagian pengajuan observasi/ijin penelitian  atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan  

11

Jumlah pelaksana

    1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Surat keterangan yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah untuk kepentingan pemohon didalam  instansi terkait

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja bagian pengajuan observasi/ijin penelitian dievaluasi oleh Kepala Tata Usaha dengan penerbitan DP-3

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Sejarah SMKN 3 Probolinggo

  SMK Negeri 3 Probolinggo dahulu bernama SMKK Negeri Probolinggo merupakan alih fungsi dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Probolinggo pada tahun 1989 sesuai SK Mendikbud R

02/08/2020 13:23 - Oleh Administrator - Dilihat 3071 kali
SPP Humas

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Pelayanan Prakerin   No KOMPONEN URAIAN     1 Dasar Hukum UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pas

29/07/2020 19:08 - Oleh Administrator - Dilihat 3141 kali
SPP Sarana Prasarana

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Pelayanan Prakerin   No KOMPONEN URAIAN     1 Dasar Hukum UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal

29/07/2020 18:52 - Oleh Administrator - Dilihat 1923 kali
SPP Kurikulum

STANDAR PELAYANAN PUBLIKSMK NEGERI 3 PROBOLINGGO STANDAR PELAYANAN PUBLIK KURIKULUMPelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) NO KOMPONEN URAIAN 1   Dasar Hukum P

29/07/2020 18:51 - Oleh Administrator - Dilihat 1786 kali
Desain Komunikasi Visual

Tujuan Program Keahlian Desain Komunikasi Visual membekali peserta didik yang terampil dan memiliki kemampuan wirausaha di bidang Industri Kreatif yang berdasarkan kecerdasan kreatif da

29/07/2020 18:51 - Oleh Administrator - Dilihat 2445 kali