No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
- Permenpan No.36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
- Permenpan No.13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
- Permenpan No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SekolahDasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- SK Kepala SMKN 3 Probolinggo tentang Struktur Organisasi
- SK Kepala SMKN 3 Probolinggo tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada tiap awal Tahun Pelajaran
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Terdapat Struktur organisasi SMK Negeri 3 Probolinggo yang memuat personalia dengan tugas untuk membantu pengelolaan sarana prasarana di lingkungan sekolah
- Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang kepada personil yang telah di tunjuk
- Tenaga personalia yang dimaksud diantaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis misalnya ahli komputer, instalator listrik dan bangunan.
- Terdapat permintaan perbaikan dari unit kerja bidang Sarpras
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
- Perawatan: sepanjang Tahun Pelajaran
- Perbaikan: sesuai dengan jenis kerusakan
- Pengadaan & pembangunan: sesuai dengan petunjuk teknis pengadaan dan pembangunan
|
5.
|
Biaya/tarif
|
Biaya Operasional sekolah bidang sarpras sebagai penunjang pelaksanaan KBM
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
- Terselenggaranya proses pembelajaran yang lancar dengan dukungan sarana dan prasarana yang cukup serta lingkungan belajar yang kondusif
- Terwujudnya tertib administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan sarana
- Terpeliharanya sarana pendukung pendidikan, misalnya mushola, area parkir, toilet, taman dan lain-lain.
|
7.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
- Ruang kelas teori yang memenuhi standar lengkap dengan meja kursi yang cukup bagi guru dan peserta didik dilengkapi dengan whiteboard, colokan listrik dan LCD proyektor; dan mampu menampung seluruh rombongan belajar
- Laboratorium praktik yang cukup dengan peralatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan belajar praktik
- Sarana pendukung pendidikan seperti mushola, area parkir, toilet, taman, ruang guru, ruang tu, lapangan olahraga, gudang dan sebagainya
- Komputer yang cukup
- Jaringan internet yang cukup
- Lapangan olah raga yang representatif
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
- Sarjana untuk Waka Humas
- SLTA untuk tenaga administrasi
- Berpengalaman untuk tenaga teknis dan berpendidikan setingkat SLTA atau Diploma
|
9.
|
Pengawasan internal
|
- Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana
- Wakil Manajemen Mutu
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bidang Sarana Prasarana atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan bidang Humas untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
10 orang
|
12.
|
Jaminan Layanan
|
- Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran proses pembelajaran
- Terpenuhinya kebutuhan/permintaan unit-unit bidang sarana prasarana
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Seluruh sarana dan prasarana memenuhi standar SNI dalam kondisi baik dan siap dipergunakan serta memenuhi kaidah keamanan dan keselamatan
|
14
|
Evaluasi Kinerja
|
Kinerja bidang sarpras dievaluasi oleh Kepala Sekolah dan Wakil Manajemen Mutu dalam proses internal audit secara berkala
|